Sunday, April 17, 2022

CATATAN KE 4 KOMPETENSI GURU

 

 Seorang guru dikatakan sebagai sebagai guru profesional jika menguasai empat standar kompetensi guru. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Apa saja empat macam-macam kompetensi guru tersebut? Empat standar kompetensi profesional guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Standar kompetensi pertama yang wajib dimiliki oleh seorang guru adalah kompetensi pedagogik. Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan atau keterampilan seorang guru dalam mengelola suatu proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik. Aspek dan indikator kompetensi pedagogik guru ada tujuh poin, yaitu:

1. Karakteristik para peserta didik.

2. Teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.

3. Pengembangan kurikulum

4. Pembelajaran yang mendidik.

5. Pengembangan potensi para peserta didik.

6. Cara berkomunikasi.

7. Penilaian dan evaluasi belajar.

Kompetensi Kepribadian adalah kompetensi yang berhubungan dengan karakter personal guru. Indikator yang mencerminkan kepribadian positif seorang guru antara lain: supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, dan bertindak sesuai norma sosial & hukum. Kompetensi ini menentukan bagaimana seorang guru dapat menjadi teladan yang baik bagi siswa dan juga orang-orang yang ada di sekitarnya.

Kompetensi profesional guru sangat menentukan apakah seorang guru dapat melakukan tugas dan fungsinya sebagai pengajar dengan baik. Contoh kompetensi profesional ditunjukkan oleh  indikator Kompetensi Profesional Guru berikut ini:

1. Penguasaan terhadap  materi pelajaran yang diampu, berikut struktur, konsep, dan pola pikir keilmuannya.

2. Penguasaan terhadap Standar Kompetensi (SK) pelajaran, Kompetensi Dasar (KD) pelajaran, dan tujuan pembelajaran dari suatu pelajaran yang diampu.

3. Kemampuan dalam mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam bagi peserta didik.

4. Kemampuan untuk bertindak reflektif demi mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan.

5. Kemampuan dalam memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam proses pembelajaran dan juga pengembangan diri.

Standar kompetensi guru yang terakhir adalah kompetensi sosial. Kompetensi berkaitan erat dengan bagaimana seorang guru berkomunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum, baik itu dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, hingga masyarakat secara luas. Empat indikator yang dapat menunjukkan kompetensi sosial Guru adalah sebagai berikut:

1.  Kemampuan bersikap inklusif, objektif, dan tidak melakukan diskriminasi terkait latar belakang seseorang, baik itu berkaitan dengan kondisi fisik, status sosial, jenis kelamin, ras, latar belakang keluarga, dan lain sebagainya.

2. Kemampuan dalam berkomunikasi dengan efektif, menggunakan bahasa yang santun dan penuh empati.

3. Kemampuan berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan.

4. Kemampuan dalam beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai guru di berbagai lingkungan dengan bermacam-macam ciri sosial budaya masing-masing.

 

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home