CATATAN KE 4 KOMPETENSI GURU
Seorang guru dikatakan sebagai sebagai guru
profesional jika menguasai empat standar kompetensi guru. Dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa
kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan. Apa saja empat macam-macam kompetensi guru tersebut?
Empat standar kompetensi profesional guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Standar kompetensi pertama yang wajib dimiliki oleh
seorang guru adalah kompetensi pedagogik. Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan
atau keterampilan seorang guru dalam mengelola suatu proses pembelajaran atau
interaksi belajar mengajar dengan peserta didik. Aspek dan indikator kompetensi
pedagogik guru ada tujuh poin, yaitu:
1. Karakteristik para peserta didik.
2. Teori belajar dan prinsip pembelajaran yang
mendidik.
3. Pengembangan kurikulum
4. Pembelajaran yang mendidik.
5. Pengembangan potensi para peserta didik.
6. Cara berkomunikasi.
7. Penilaian dan evaluasi belajar.
Kompetensi Kepribadian adalah kompetensi yang
berhubungan dengan karakter personal guru. Indikator yang mencerminkan kepribadian
positif seorang guru antara lain: supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati,
berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, dan bertindak sesuai norma
sosial & hukum. Kompetensi ini menentukan bagaimana seorang guru dapat
menjadi teladan yang baik bagi siswa dan juga orang-orang yang ada di
sekitarnya.
Kompetensi profesional guru sangat menentukan apakah
seorang guru dapat melakukan tugas dan fungsinya sebagai pengajar dengan baik.
Contoh kompetensi profesional ditunjukkan oleh indikator Kompetensi
Profesional Guru berikut ini:
1. Penguasaan terhadap materi pelajaran yang
diampu, berikut struktur, konsep, dan pola pikir keilmuannya.
2. Penguasaan terhadap Standar Kompetensi (SK)
pelajaran, Kompetensi Dasar (KD) pelajaran, dan tujuan pembelajaran dari suatu
pelajaran yang diampu.
3. Kemampuan dalam mengembangkan materi pelajaran
dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam
bagi peserta didik.
4. Kemampuan untuk bertindak reflektif demi
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan.
5. Kemampuan dalam memanfaatkan Teknologi Informasi
dan Komunikasi dalam proses pembelajaran dan juga pengembangan diri.
Standar kompetensi guru yang terakhir adalah
kompetensi sosial. Kompetensi berkaitan erat dengan bagaimana seorang guru
berkomunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum, baik itu dengan peserta
didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, hingga masyarakat
secara luas. Empat indikator yang dapat menunjukkan kompetensi sosial Guru
adalah sebagai berikut:
1. Kemampuan bersikap inklusif, objektif, dan
tidak melakukan diskriminasi terkait latar belakang seseorang, baik itu
berkaitan dengan kondisi fisik, status sosial, jenis kelamin, ras, latar
belakang keluarga, dan lain sebagainya.
2. Kemampuan dalam berkomunikasi dengan efektif,
menggunakan bahasa yang santun dan penuh empati.
3. Kemampuan berkomunikasi baik secara lisan maupun
tulisan.
4. Kemampuan dalam beradaptasi dan menjalankan tugas
sebagai guru di berbagai lingkungan dengan bermacam-macam ciri sosial budaya
masing-masing.

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home